Sabtu, 23 Mei 2015

17. SECONDPRINCE MERAGUKAN KEJUJURAN MUAWWIYYAH RA

Sebagaimana biasa orang ini amat sangat dengkinya kepada Muawwiyyah ra, sehingga meragukan klarifikasi Muawwiyyah atas kasus pengingkaran Buraidah terhadap minuman yang ditawarkan adalah susu.

Lalu orang ini melengkapi daftar kedustaan Muawwiyyah dalam kasus tamattu' haji, yang mana beliau dituduh membawakan hadits Nabi saw yang tidak didengar oleh shahabat lain, yang hanya diriwayatkan oleh beliau saja,bahkan telah didustakan oleh Ibnu Abbas ra.

Bismillah, dengan memohon taufik dari Alloh, akan kami singkap syubhat ini.

Hadits 1.

أخبرنا عبد الرزاق قال أخبرنا معمر عن قتادة عن أبي شيخ الهنائي أن معاوية قال لنفر من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم تعلمون أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن جلود النمور أن تركب عليها قالوا اللهم نعم قال وتعلمون أنه نهى عن لباس الذهب إلا مقطعا قالوا اللهم نعم قال وتعلمون أنه نهى عن الشرب في آنية الذهب والفضة فقالوا اللهم نعم قال وتعلمون أنه نهى عن المتعة – يعني متعة الحج – قالوا اللهم لا قال بلى إنه في هذا الحديث قالوا لا


Telah mengabarkan kepada kami ‘Abdurrazaaq yang berkata telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Qatadah dari Abu Syaikh Al Hunaa’iy bahwa Muawiyah berkata kepada sekelompok sahabat Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tahukah kalian bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] melarang kulit harimau yaitu menungganginya, Mereka berkata “benar”. Muawiyah berkata “tahukah kalian bahwa Beliau melarang memakai emas kecuali sepotong kecil”, Mereka berkata “benar”. Muawiyah berkata “tahukah kalian bahwa Beliau melarang minum dari bejana emas dan perak”, Mereka berkata “benar”. Muawiyah berkata lagi “tahukah kalian bahwa Beliau telah melarang mut’ah yaitu mut’ah haji”. Mereka berkata “tidak”. Muawiyah berkata ” hal itu benar, sesungguhnya hal itu ada dalam hadis ini” Mereka berkata “tidak” [Mushannaf ‘Abdurrazaaq no 19927]

Hadits 2.

خْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ ، عَنْ أَبِي فَرْوَةَ ، عَنِ الْحَسَنِ قَالَ : خَطَبَ مُعَاوِيَةُ النَّاسَ فَقَالَ : إِنِّي مُحَدِّثُكُمْ بِحَدِيثٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَمَا سَمِعْتُمْ مِنْهُ فَصَدِّقُونِي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : لاَ تَلْبَسُوا الذَّهَبَ إِلاَّ مُقَطَّعًا ، قَالُوا : سَمِعْنَا قَالَ : وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ : مَنْ رَكِبَ النُّمُورَ لَمْ تَصْحَبْهُ الْمَلاَئِكَةُ ، قَالُوا : سَمِعْنَا قَالَ : وَسَمِعْتُهُ يَنْهَى عَنِ الْمُتْعَةِ ، قَالُوا : لَمْ نَسْمَعْ فَقَالَ : بَلَى ، وَإِلاَّ فَصَمَتَا


Telah mengabarkan kepada kami Abu Dawud yang berkata telah menceritakan kepada kami Yazid bin Haruun yang berkata telah mengabarkan kepada kami Syariik dari Abi Farwah dari Al Hasan yang berkata “Mu’awiyah berkhutbah di hadapan manusia, ia berkata “aku akan menceritakan kepada kalian hadis yang aku dengar dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam], maka siapa diantara kalian yang juga mendengarnya hendaknya membenarkanku. Aku mendengar Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “Janganlah kalian mengenakan emas kecuali sepotong kecil”. Mereka berkata “kami mendengarnya”. Muawiyah berkata “dan aku mendengar Beliau berkata ” barang siapa yang menunggangi kulit harimau maka para malaikat tidak akan menyertainya”. Mereka berkata “kami mendengarnya”. Mu’awiyah berkata “dan aku mendengar Beliau melarang mut’ah”. Mereka berkata “kami tidak mendengarnya”. Maka Mu’awiyah berkata ” hal itu adalah benar”, kemudian ia pun diam. [Sunan Al Kubra An Nasa’i  no 9738]

Hadits 3

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بن الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الْحَضْرَمِيِّ، عَنْ سَالِمِ بن عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ مُعَاوِيَةَ جَعَلَ يَقُولُ لِبَعْضِ مَنْ حَضَرَ: أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ فِي كَذَا كَذَا قَالُوا: بَلَى، قَالَ:”أَفَلَمْ يَقُلْ فِي شَأْنِ التَّمَتُّعِ بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَنَهَى عَنْهَا”قَالَ الَّذِينَ يُصَدِّقُونَ فِي الْحَدِيثِ الأَوَّلِ:”لا وَاللَّهِ مَا قَالَ هَذَا، وَمَا عَلِمْنَاهُ قَالَ


Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Al Mutsanna yang berkata telah menceritakan kepada kami Musaddad yang berkata telah menceritakan kepada kami Muta’mar dari Ayahnya dari Al Hadhramiy dari Salim bin ‘Abdullah bahwa Mu’awiyah berkata kepada sebagian yang hadir “tahukah kalian bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata begini begitu, Mereka berkata “benar”. Mu’awiyah kemudian berkata “bukankah Beliau telah mengatakan tentang menggabungkan Haji dan Umrah maka Beliau telah melarangnya”. Berkatalah yang membenarkannya dalam hadis sebelumnya “tidak, demi Allah Beliau tidak mengatakan hal ini, kami tidak mengetahuinya” [Mu’jam Al Kabir Ath Thabraniy no 16119]

Dari ke-3 hadits diatas tidak ada tanda-tanda bahwa para shahabat mendustakan Muawwiyyah, mereka hanya mengatakan tidak mendengar bahwa Rasulullah saw mengatakannya.

Sungguh kebencian secondprince telah menyebabkan ia ceroboh, memahami shahabat mendustakan Muawwiyyah.

Lalu dengan PD nya ia mengatakan bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan bahwa Muawwiyyah telah berdusta atas nama Rasulullah saw.

أخبرنا أبو طاهر الفقيه قال : أخبرنا أبو بكر محمد بن الحسين القطان قال : حدثنا أحمد بن يوسف السلمي قال : حدثنا عبد الرزاق قال : أخبرنا سفيان بن عيينة ، عن عمرو بن دينار قال : سمعت ابن عباس وأنا قائم على رأسه وقيل له : إن معاوية « ينهى عن متعة الحج » قال : فقال ابن عباس : انظروا فإن وجدتموه في كتاب الله ، وإلا فاعلموا أنه كذب على الله وعلى رسوله


Telah mengabarkan kepada kami Abu Thaahir Al Faqiih yang berkata telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Muhammad bin Husain Al Qaththaan yang berkata telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yusuf As Sulamiy yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazaaq yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari ‘Amru bin Diinar yang berkata aku mendengar Ibnu ‘Abbas dan aku berdiri di atas kepalanya dan dikatakan kepadanya bahwa Mu’awiyah melarang mut’ah haji. Ibnu ‘Abbas berkata “perhatikanlah, jika kalian menemukan hal itu dalam kitab Allah dan jika tidak maka ketahuilah bahwasanya ia telah berdusta atas Allah dan Rasul-Nya” [Ma’rifat As Sunan Wal Atsar Baihaqiy no 1467]

Riwayat diatas berderajat DHAIF dikarenakan ikhtilathnya Abdurrazzaq dan Sufyan bin Uyainah, dan matan hadits diatas tidak menunjukkan adanya tuduhan Ibnu Abbas ra terhadap Muawiyah ra telah berdusta, menurut Ibnu Abbas ra bahwa Muawiyah menyalahi Al Qur'an dengan adanya pelarangan mut'ah haji tersebut. Kasus ini hampir sama dengan kasus yang dialami A'isyah ra terhadap periwayatan Ibnu Umar ra bahwa mayit disiksa karena ditangisi keluarganya, sebagaimana riwayat di bawah ini :


عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ تَقُولُ وَذُكِرَ لَهَا أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَغْفِرُ اللَّهُ لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَمَا إِنَّهُ لَمْ يَكْذِبْ وَلَكِنَّهُ نَسِيَ أَوْ أَخْطَأَ إِنَّمَا مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَهُودِيَّةٍ يَبْكِي عَلَيْهَا أَهْلُهَا فَقَالَ إِنَّكُمْ لَتَبْكُونَ عَلَيْهَا وَإِنَّهَا لَتُعَذَّبُ فِي قَبْرِهَا


“Dari ‘Amrah binti Abdurrahman, ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar ‘Aisyah – Ummul Mu’minin — ketika disebutkan kepadanya, bahwa Abdullah bin Umar mengatakan ‘Mayat itu disiksa karena tangisan yang masih hidup.’ Aisyah berkata, “Semoga Allah mengampuni Abu Abdurrahman. Sesungguhnya dia tidak berbohong, tapi dia lupa atau salah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati jenazah seorang wanita Yahudi yang ditangisi oleh keluarganya, lantas beliau bersabda: ‘Kalian menangisinya. Dia disiksa dalam kuburnya’.” (Hadits Riwayat Malik bin Anas dari ‘Amrah binti Abdurrahman, Al-Muwaththa’, juz I, hal. 234, hadits no. 555)

Dan telah datang riwayat Ibnu Abbas yang menerangkan bahwa Ibnu Abbas membenarkan periwayatan Muawiyah tentang mut'ah haji, sebagaimana di bawah ini :

حدثنا عمرو الناقد حدثنا سفيان بن عيينة عن هشام بن حجير عن طاوس قال قال ابن عباس قال لي معاوية أعلمت أني قصرت من رأس رسول الله صلى الله عليه و سلم عند المروة بمشقص فقلت له لا أعلم هذا إلاحجة عليك


Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Naaqid yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyaan bin ‘Uyainah dari Hisyaam bin Hujair dari Thaawus yang berkata Ibnu ‘Abbaas berkata Mu’awiyah berkata kepadaku “tahukah engkau bahwa aku telah memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di Marwah dengan potongan anak panah?”. Maka aku berkata kepadanya “aku tidak tahu hal ini kecuali akan menjadi hujjah atasmu” [Shahih Muslim 2/913 no 1246, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baqiy]

Kalimat yang berwarna merah merupakan bentuk pembenaran Ibnu Abbas tentang periwayatan Muawiyah sedangkan riwayat Muawiyah memotong rambut Rasulullah saw berkaitan dengan riwayat Muawiyah tentang larangan mut'ah haji, sebagaimana riwayat di bawah ini :


حَدَّثَنَا يُوسُفُ وَأَبُو حُمَيْدٍ قَالا نَا حَجَّاجٌ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ، أَنَّهُ لَمَّا حَجَّ فَطَافَ بَيْنَ الصَّفَا، وَالْمَرْوَةِ قَالَ إِيهِ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ مَا تَقُولُ فِي التَّمَتُّعِ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ؟ فَقَالَ أَقُولُ مَا قَالَ اللَّهُ وَعَمِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقُرَيْشٌ عِنْدَهُ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَمَا إِنِّي مَعَهُ وَقَصَّرْتُ عِنْدَهُ بِمِشْقَصِ أَعْرَابِيٍّ،


Telah menceritakan kepada kami Yuusuf dan Abu Humaid, keduanya berkata telah menceritakan kepada kami Hajjaaj dari ‘Ibnu Juraij yang berkata telah mengabarkan kepadaku Ja’far bin Muhammad dari Ayahnya dari Aliy bin Husain dari Ibnu ‘Abbaas dari Mu’awiyah bahwasanya ia ketika haji melakukan tawaf diantara Shafa dan Marwah, ia berkata “wahai Ibnu ‘Abbas apa yang engkau katakan tentang menggabungkan umrah ke dalam haji?”. Maka Ibnu ‘Abbaas berkata “aku mengatakan sebagaimana yang difirmankan Allah SWT, diamalkan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan orang-orang Quraisy di sisi Beliau. Mu’awiyah berkata “adapun aku telah bersamanya dan memotong rambutnya di sisinya dengan bagian anak panah milik arab badui”…[Mustakhraj Abu ‘Awanah no 2570]


Kalimat Ibnu Abbas menjadi hujjah atasmu, merupakan bentuk ta'dil Ibnu Abbas terhadap Muawiyah, sehingga kalimat jika tidak (sesuai dengan kitab Alloh) maka ketahuilah bahwa ia telah berdusta, harus difahami bahwa Muawiyah tidak berdusta hanya saja ia salah karena menyalahi Al Qur'an sebagaimana perkataan A'isyah kepada Ibnu Umar ketika meriwayatkan mayit disiksa akibat ditangisi keluarganya karena riwayat Ibnu Umar tersebut menurut A'isyah menyalahi Al Qur'an.

Bahkan terdapat pula pembelaan Ibnu Abbas atas pengingkaran orang-orang atas periwayatan Muawiyah  larangan mut'ah haji dan  pengakuan Muawiyah telah memotong rambut Rasulullah saw di Marwa :

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا أبو عمرو مروان بن شجاع الجزري قال ثنا خصيف عن مجاهد وعطاء عن بن عباس ان معاوية أخبره انه : رأى رسول الله صلى الله عليه و سلم قصر من شعره بمشقص فقلنا لابن عباس ما بلغنا هذا الا عن معاوية فقال ما كان معاوية على رسول الله صلى الله عليه و سلم متهما


Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amru Marwaan bin Syujaa’ Al Jazaariy yang berkata telah menceritakan kepada kami Khushaif dari Mujahid dan ‘Atha’ dari Ibnu ‘Abbas bahwa Mu’awiyah mengabarkan kepadanya bahwasanya ia melihat Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] memotong rambutnya dengan potongan anak panah. Maka kami berkata kepada Ibnu ‘Abbaas “tidaklah itu sampai kepada kami kecuali dari Mu’awiyah”. Maka Ibnu ‘Abbaas berkata “bukanlah Mu’awiyah seorang yang tertuduh (berdusta) atas Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]” [Musnad Ahmad bin Hanbal 4/95 no 16909]

Tidak benar bahwa Ibnu Abbas ra mendustakan Muawiyah ra bahkan Ibnu Abbas ra memberikan pujian terhadap Muawwiyyah ra  :

Pertama

Dari Ibnu Abi Mulaikah – ulama tabiin – (w. 117 H). Beliau menceritakan, bahwa ada orang yang bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ”Apa komentar anda tentang Muawiyah, dia witir satu rakaat? Jawab Ibnu Abbas,


 أَصَابَ، إِنَّهُ فَقِي


”Beliau benar, beliau seorang yang faqih.” (HR. Bukhari 3765)

Kedua

Keterangan Hammam bin Munabbih – tabiin – (w. 132 H) pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan,


مَا رَأَيْتُ رَجُلاً كَانَ أَخْلَقَ لِلمُلْكِ مِنْ مُعَاوِيَةَ


Saya belum pernah melihat ada orang yang lebih bagus akhlaknya ketika menjadi raja, melebihi Muawiyah. (HR. Abdurrazaq no. 20985 dan sanadnya shahih).


Isyarat pelarangan tamattu' haji terdapat dalam riwayat Muslim no. 2151, sehingga riwayat Muawiyah atas larangan mut'ah haji mempunyai landasan.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ بَيَانٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ أَتَيْتُ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيَّ وَإِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيَّ فَقُلْتُ إِنِّي أَهُمُّ أَنْ أَجْمَعَ الْعُمْرَةَ وَالْحَجَّ الْعَامَ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ لَكِنْ أَبُوكَ لَمْ يَكُنْ لِيَهُمَّ بِذَلِكَ قَالَ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ بَيَانٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ مَرَّ بِأَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِالرَّبَذَةِ فَذَكَرَ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَتْ لَنَا خَاصَّةً دُونَكُمْ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Bayan] dari [Abdurrahman bin Abu Sya'tsa`] ia berkata; Aku mendatangi Ibrahim An Nakha'i dan Ibrahim At Taimi. Aku pun berkata, "Sesungguhnya ingin menggabungkan umrah dan haji pada tahun ini." Maka [Ibrahim An Nakha'i] berkata, "Akan tetapi bapakmu tidak pernah berkeinginan melakukan hal itu." [Qutaibah] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Bayan] dari [Ibrahim At Tamimi] dari [bapaknya] bahwa ia melewati [Abu Dzar] radliallahu 'anhu di Rabadzah, lalau ia menyebutkan hal itu padanya, dan Abu Dzar pun berkata, "Sesungguhnya itu hanyalah khusus bagi kami (dulu) dan bukan untuk kalian."

Oleh karena itu yang mengetahui menjadi hujjah bagi yang tidak mengetahui.

Kesimpulannya, bahwa Muawwiyyah tidak berdusta ketika beliau memahami bahwa Nabi saw pernah melarang tamattu' haji, tapi pemahaman beliau ini keliru.

Bahwa riwayat Ibnu Abbas mendustakan Muawwiyyah derajatnya DHAIF, dan sebaliknya terdapat riwayat yang SHAHIH bahwa Ibnu Abbas ra menepis tuduhan dusta yang dialamatkan kepada Muawiyah.

KAPAN MUAWIYAH MEMOTONG RAMBUT NABI SAW

Peristiwa ini telah menyebabkan Secondprince menuduh Muawiyah telah berdusta atas Rasulullah saw.

Di bawah ini adalah pembahasannya :

Peristiwa Muawiyah memotong rambut Rasulullah yang rajih terjadi pada waktu haji Wada', dan telah maklum bahwa Rasulullah saw belum tahalul kecuali setelah menyembelih hadyu, yaitu pada hari ke-10.

Padahal terdapat riwayat bahwa Muawiyah memotong rambut Rasulullah saw pada hari ke-4 sebagaimana riwayat di bawah ini, sehingga tidak diragukan lagi Muawiyah telah berdusta.


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَبِيعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ الْمِنْهَالِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ، قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَرْبَعٍ خَلَوْنَ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ، فَطَافَ بِالْبَيْتِ، وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، فَأَخَذْتُ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِهِ بِمِشْقَصٍ مَعِي، قَالَ عَطَاءٌ: وَالنَّاسُ يُنْكِرُونَ ذَلِكَ عَلَى مُعَاوِيَةَ


Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Rabi’ yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Utsman yang berkata telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Khaalid yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdul ‘Aziiz yang berkata telah menceritakan kepada kami Hajjaaj bin Minhaal yang berkata telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Qais bin Sa’d dari ‘Atha’ bin Abi Rabah dari Mu’awiyah bin Abu Sufyaan yang berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] datang pada hari keempat dari bulan Dzulhijjah Beliau bertawaf di Ka’bah dan antara Shafa dan Marwah maka saya mengambil ujung rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dengan bagian anak panah yang ada padaku. ‘Atha’ berkata “orang-orang mengingkari apa yang dikatakan Mu’awiyah tersebut” [Hajjatul Wadaa’ Ibnu Hazm no 458].

Benarkah anggapan seperti itu ?

Riwayat diatas berderajat DHAIF, akibat ikhtilathnya Hammad bin Salamah.

Dengan paparan diatas membuktikan bahwa Muawiyah ra bersih dari tuduhan DUSTA .




Tidak ada komentar:

Posting Komentar