Senin, 20 April 2015

6. NABI TIDAK MEWASIATKAN KEPEMIMPINAN KEPADA ALI RA

Riwayat ‘Amru bin Sufyan 

Diriwayatkan dalam Musnad Ahmad 1/114, Fadha’il Ash Shahabah Ahmad bin Hanbal no 477, As Sunnah Abdullah bin Ahmad no 1333, Al Ilal Daruquthni no 442 dengan jalan sanad dari ‘Abdurrazaaq dari Sufyan dari Aswad bin Qais dari seorang laki-laki dari Aliy. Berikut riwayat Ahmad dalam Musnad-nya

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ يَوْمَ الْجَمَلِ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم لَمْ يَعْهَدْ إِلَيْنَا عَهْدًا نَأْخُذُ بِهِ فِي إِمَارَةِ، وَلَكِنَّهُ شَيْءٌ رَأَيْنَاهُ مِنْ قِبَلِ أَنْفُسِنَا، ثُمَّ اسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ، رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَى أَبِي بَكْرٍ، فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ، ثُمَّ اسْتُخْلِفَ عُمَرُ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَى عُمَرَ، فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ، حَتَّى ضَرَبَ الدِّينُ بِجِرَانِهِ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq yang memberitakan kepada kami Sufyan dari Al Aswad bin Qais dari seorang laki-laki dari Aliy [radiallahu ‘anhu] bahwa ia berkata pada saat perang Jamal “Sesungguhnya Rasulullah [shallallaahu ‘alaihi wa sallam] tidak pernah berwasiat kepada kami satu wasiatpun yang mesti kami ambil dalam masalah kepemimpinan. Akan tetapi hal itu adalah sesuatu yang kami pandang menurut pendapat kami, kemudian diangkatlah Abu Bakar menjadi Khalifah, semoga Allah mencurahkan rahmatnya kepada Abu Bakar. Ia menjalankan dan istiqamah di dalam menjalankannya, kemudian diangkatlah Umar menjadi Khalifah semoga Allah mencurahkan rahmatnya kepada Umar maka dia menjalankan dan istiqamah di dalam menjalankannya sampai agama ini berdiri kokoh karenanya [Musnad Ahmad 1/114]

Abdurrazzaq dalam periwayatannya dari Sufyan memiliki mutaba’ah yaitu Zaid bin Hubaab sebagaimana yang disebutkan dalam As Sunnah Abdullah bin Ahmad bin Hanbal no 1327 dan Abul Yahya Al Himmaniy sebagaimana disebutkan dalam Al Ilal Daruquthniy no 442. Riwayat ini shahih bersambung sampai kepada Ali ra, dapat menjadi shahih sampai diketahui siapakah laki-laki tersebut.

Kemudian diriwayatkan dalam As Sunnah Abdullah bin Ahmad no 1334, Al Ilal Daruquthniy no 442, Ad Dalaa’il Baihaqiy 6/439, Al I’tiqaad Baihaqiy hal 502-503 dan Tarikh Al Khatib 4/276-277 dengan jalan sanad dari Sufyan dari Aswad bin Qais dari ‘Amru bin Sufyan dari Aliy. Berikut sanadnya dalam riwayat Abdullah bin Ahmad bin Hanbal

حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، نا أَبُو دَاوُدَ الْحَفَرِيُّ، عَنْ عِصَامِ بْنِ النُّعْمَانِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُفْيَانَ، قَالَ: ” خَطَبَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْجَمَلِ

Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaibah yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Al Hafariy dari ‘Ishaam bin Nu’maan dari Sufyaan dari Al Aswad bin Qais dari ‘Amru bin Sufyan yang berkata “Ali berkhutbah pada saat perang Jamal [As Sunnah Abdullah bin Ahmad no 1334]

Dalam riwayat Baihaqiy yaitu dalam Ad Dalaa’il dan Al I’tiqaad disebutkan bahwa Syu’aib bin Ayuub meriwayatkan dari Abu Dawud Al Hafariy dari Sufyan tanpa menyebutkan ‘Ishaam bin Nu’man. Hal ini keliru, karena dalam riwayat Daruquthni disebutkan dari Syu’aib bin Ayuub dari Abu Dawud Al Hafariy dari ‘Ishaam bin Nu’maan dari Sufyan. Kemudian dalam riwayat Al Khatib disebutkan dari Al Hafariy dari ‘Aashim bin Nu’maan dari Sufyan.

Riwayat ini sanadnya dhaif atau tidak tsabit sampai Aswad bin Qais karena ‘Ishaam bin Nu’man atau ‘Aashim bin Nu’man adalah seorang yang majhul tidak diketahui kredibilitasnya bahkan namanya pun tidak jelas apakah ‘Ishaam ataukah ‘Aashim dan yang meriwayatkan darinya hanya satu orang yaitu Abu Dawud Al Hafariy.

‘Ishaam bin Nu’maan dalam periwayatannya dari Sufyaan memiliki mutaba’ah yaitu dari Husain bin Walid sebagaimana disebutkan dalam Amaliy Al Jurjaniy no 13 yaitu dengan jalan sanad berikut

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ الْحَسَنِ، ثَنا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ السُّلَمِيُّ، ثنَا الْحُسَيْنُ بْنُ الْوَلِيدِ، ثنا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ الْعَبْدِيِّ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُفْيَانَ الثَّقَفِيِّ

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Husain bin Al Hasan yang berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yazid As Sulamiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Husain bin Waliid yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan Ats Tsawriy dari Aswad bin Qais Al ‘Abdiy dari ‘Amru bin Sufyan Ats Tsaqafiy [Amaliy Al Jurjaniy no 13]

Sanad ini dhaif jiddan atau tidak tsabit sanadnya sampai Aswad bin Qais karena Muhammad bin Yazid As Sulamiy, Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat [Ats Tsiqat juz 9 no 15677]. Daruquthni berkata “dhaif” [Ma’usuah Qaul Daruquthni no 3424]. Daruquthni juga berkata “ia memalsukan hadis dari para perawi tsiqat” [Ta’liqat Daruquthni ‘Ala Al Majruuhiin Ibnu Hibban 1/277]. Al Khatib berkata “matruk al hadits” [Tarikh Baghdad 2/289].

Kemudian disebutkan dalam As Sunnah Abdullah bin Ahmad no 1336, Al Ilal Daruquthni no 442, Al I’tiqaad Baihaqiy hal 503-504, Adh Dhu’afa Al Uqailiy 1/165, Al Mukhtaran Al Maqdisiy no 470 & 471, dengan jalan sanad dari Abu Ashim An Nabiil dari Aswad bin Qais dari Sa’id bin ‘Amru bin Sufyan dari Ayahnya dari Aliy. Berikut sanadnya dalam riwayat Abdullah bin Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ ثِقَةٌ، وَأَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِيهِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Yahya Muhammad bin ‘Abdurrahiim tsiqat menceritakan kepada kami Abu ‘Aashim dari Sufyaan dari Al Aswad bin Qais dari Sa’id bin ‘Amru bin Sufyan dari ayahnya [As Sunnah Abdullah bin Ahmad no 1336]

Riwayat ini sanadnya walaupun dhahirnya shahih sampai Al Aswad bin Qais dan Abu Ashim An Nabiil adalah Dhahhak bin Makhlaad Asy Syaibaniy termasuk perawi Bukhari Muslim yang dinyatakan tsiqat oleh Ibnu Ma’in, Al Ijliy dan Ibnu Sa’ad. Umar bin Syabbah berkata “demi Allah aku tidak pernah melihat orang yang sepertinya”. Al Khaliliy berkata disepakati atasnya zuhud, alim, agamanya dan keteguhannya. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. Ibnu Qani’ berkata “tsiqat ma’mun” [At Tahdzib juz 4 no 793]. Ibnu Hajar berkata “tsiqat lagi tsabit” [At Taqrib 1/444], akan tetapi perkataan Ibnu Abi Hatim dibawah ini menjadi qarinah penta’lilan sanad ini apabila terjadi perselisihan dan tidak ditemukan sanad lain yang menjadi mutaba’ahnya. Ibnu Abi Hatim dalam biografi Sa’id bin ‘Amru bin Sufyan berkata

سعيد بن عمرو بن سفيان روى عن ابيه عمرو بن سفيان روى عنه الاسود بن قيس في حديث تفرد أبو عاصم النبيل في ادخاله سعيدا في الاسناد فيما رواه عن الثوري عن الاسود ولا يتابع عليه

Sa’id bin ‘Amru bin Sufyan meriwayatkan dari ayahnya ‘Amru bin Sufyan, telah meriwayatkan darinya Al Aswad bin Qais dalam hadis dimana Abu ‘Aashim An Nabiil bersendirian dalam memasukkan Sa’id dalam sanad yang ia riwayatkan dari Sufyan dari Al Aswad, ia tidak memiliki mutaba’ah [Al Jarh Wat Ta’dil 4/53 no 230]

Selanjutnya riwayat ini juga diriwayatkan dari Qutaibah dari Jarir sebagaimana riwayat dibawah ini.

قال قتيبة حدثنا جرير عن سفيان عن الأسود بن قيس عن أبيه عن علي رضى الله تعالى عنهم لم يعهد إلينا النبي صلى الله عليه وسلم في الإمرة شيئا

Qutaibah berkata telah menceritakan kepada kami Jarir dari Sufyaan dari Al Aswaad bin Qais dari ayahnya dari Ali radiallahu ta’ala ‘anhum “Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidak mewasiatkan kepada kami sedikitpun tentang kepemimpinan” [Tarikh Al Kabir Bukhari juz 6 no 2565]

Sanad riwayat ini lemah karena tidak diketahui apakah Qutaibah mendengar dari Jarir sebelum atau sesudah masa ikhtilathnya, walaupun jalur Qutaibah dari Jarir terdapat dalam shahih bukhari yang mana disepakati bahwa Qutaibah mendengar dari Jarir sebelum ikhtilath, akan tetapi bila jalur ini terdapat pada selain Bukhari dan Muslim disepakati dhaif bila tidak diketahui mendengarnya Qutaibah sebelum atau sesudah ikhtilathnya Jarir.

Yang perlu diperhatikan adalah Bukhari tidak memasukkan hadis ini dalam biografi Qais Al Abdiy ayah Aswad bin Qais sebagaimana bisa dilihat dalam biografi Qais [Tarikh Al Kabir juz 7 no 663]. Bukhari malah memasukkan hadis di atas dalam biografi ‘Amru bin Sufyan [Tarikh Al Kabir Bukhari juz 6 no 2565]. Hal ini menunjukkan bahwa hadis di atas adalah bagian dari idhthirab riwayat ‘Amru bin Sufyan.

Hal ini telah disinyalir oleh Ibnu Hajar. Dalam biografi Qais Al Abdiy ia mengutip riwayatnya dalam Musnad Ali yang dikeluarkan Nasa’i dari Ali tentang kepemimpinan kemudian mengutip berbagai riwayat ‘Amru bin Sufyan [At Tahdzib juz 8 no 733]. Setelah itu dalam At Taqrib ia berkata

قيس العبدي والد الأسود مقبول من الثانية وفي الحديث الذي أخرجه له النسائي اضطراب

Qais Al Abdiy ayahnya Al Aswad maqbul termasuk thabaqat kedua dan hadisnya yang dikeluarkan oleh Nasa’i idhthirab [At Taqrib 2/36]

Dengan kata lain tidak tsabit periwayatannya dari Ali tentang hadis ini karena hadis ini sendiri idhthirab pada sanadnya. Benarkah demikian? Tentu jika mengumpulkan semua  tersebut akan terlihat idhthirabnya.

1. Riwayat Sufyan dari Al Aswad bin Qais dari seorang laki-laki dari Ali ra.
2. Riwayat Sufyan dari Al Aswad bin Qais dari Amr bin Sufyan dari Ali ra.
3. Riwayat Sufyan dari Al Aswad bin Qais dari Said bin Amr bin Sufyan dari Ayahnya dari Ali ra.
4. Riwayat Sufyan dari Al Aswad bin Qais dari Ayahnya dari Ali ra.

Jalur diatas terjadi kegoncangan Al Aswad menerima riwayat dari Amr bin Sufyan atau dari Said, atau dari ayahnya ? Sedangkan yang meriwayatkan dari Ali juga diperselisihkan apakah Amr bin Sufyan ataukah Qais (ayah Al Aswad) ? Daruquthni dan Al Khatib menyatakan bahwa hadis ‘Amru bin Sufyan tersebut idhthirab dan menisbatkan hal itu pada Ats Tsawriy, ada juga yang menisbahkan poros idhthirabnya adalah Al Aswad. Menurut kami diantara Sufyan Ats Tsawriy dan Al Aswad bin Qais, yang lebih mungkin mengalami idhthirab adalah Sufyan Ats Tsauriy karena Ats Tsauriy mengalami ikhtilath diakhir usianya dan idhthirab terjadi pada dua thabaqah diatasnya, sedangkan pada Al Aswad kemungkinan idhthirab pada beliau kecil sekali karena yang terjadi idhthirab hanya satu thabaqah diatas beliau, sehingga benarlah apa yang dinyatakan oleh Imam Daraquthni dan Al Khatib.

Setelah kita mengetahui kedudukan sanad-sanad Amr bin Sufyan diatas mengalami idhthirab yang berporos kepada Sufyan Ats Tsauriy, maka adakah qarinah yang dapat mendudukkan ke-idhthirab-an sehingga dapat dihilangkan ?

Jawabannya adalah ada, yaitu dengan qarinah tarjih, mari kita lihat :

Jalur no. 1 sanadnya shahih bersambung kepada Ali ra
Jalur no. 2 sanadnya terputus sampai Sufyan, akibat Muhammad bin Yazid.
Jalur no. 3 sanadnya terdapat ta'lil akibat kesendirian Abu Ashim dalam memasukkan Said dalam sanad dan tidak mempunyai mutaba'ah serta terjadi perselisihan dalam sanad-sanad Amr bin Sufyan tersebut.
Jalur no. 4 tidak shahih sampai Sufyan akibat tidak diketahuinya Qutaibahmenerima dari Jarir setelah atau sebelum ia mengalami ikhtilath.

Dari uraian diatas terlihat bahwa jalur yang rajih adalah jalur no.1, sudah hilang ke-idhthirab-annya, akan tetapi berstatus lemah sampai diketahui siapakah laki-laki tersebut.

Ada riwayat ‘Amru bin Sufyan yang lain tentang hadis ini yang sanadnya tidak melalui jalur Ats Tsauriy yaitu riwayat dengan sanad berikut

وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي دَاوُدَ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَرْوَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُسَاوِرٌ الْوَرَّاقُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُفْيَانَ

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Dawud yang berkata telah menceritakan kepada kami Ayuub bin Muhammad Al Wazzaan yang berkata telah menceritakan kepada kami Marwan yang berkata telah menceritakan kepada kami Musawwir Al Warraaq dari ‘Amru bin Sufyaan [Asy Syari’ah Al Ajjuriy 2/441]

Riwayat ini mengandung illat [cacat] yaitu Marwan bin Mu’awiyah Al Fazaariy ia seorang tsiqat hafizh tetapi sering melakukan tadlis dalam penyebutan nama-nama gurunya [At Taqrib 2/172]. Penyifatan Ibnu Hajar terhadap Marwan ini berdasarkan pernyataan ulama mutaqaddimin seperti Ibnu Ma’in yang menyatakan bahwa ia sering mengubah nama gurunya sebagai bentuk tadlisnya dan pernyataan Abu Dawud bahwa ia sering membolak balik nama, dan Marwan dikenal sering meriwayatkan dari syaikhnya para perawi majhul [At Tahdzib juz 10 no 178], kesimpulannya Marwan seorang yang mudallas, baik tadlis isnad, taswiyah maupun tadlis syuyukh.

Akan tetapi menghukumi bahwa Musawwir Al Waraq sebagai guru majhulnya Marwan akibat tadlis syuyukh beliau perlu diteliti lagi. Imam Ibnu Hajar dan Al Mizzi serta Adz Dzahabi menyebutkan bahwa guru majhul Marwan adalah Al Musawwir (At Taqrib 2/174 dan Al Mizan no.8448 serta Al Mughni no. 6183) dan ini lain dengan Musawwir Al Waraq. Pembaca perhatikan dengan seksama apakah Al Musawwir = Musawwir Al Waraq ? Dalam kebiasaan orang Arab bahwa kunyah, laqab, dan nasab amat sangat diperhatikan sebagai pembeda antara satu orang dengan orang lain yang kesamaan nama mereka. Apalagi disebutkan oleh Al Qaasim bin Tsabit dalam Ad Dalaa’il fii Gharibil Hadits 2/586 no. 307 dan Al Hakim dalam Mustadrak 3/104 bahwa guru Marwan bernama Sawwaar bukan Al Musawwir.

Adapun Musawwir Al Waraq beliau seorang yang shaduq (taqriibut-tahdzib hal 933 no. 6632)

Terdapat Illat [cacat] lain dalam riwayat Marwan bin Mu’awiyah di atas, Al Mu’allimiy menyebutkan bahwa Marwan bin Mu’awiyah pernah melakukan tadlis taswiyah selain tadlis suyukh [At Tankiil 1/431]. Hal ini juga diisyaratkan Abu Dawud dalam Su’alat Al Ajjury bahwa Marwan pernah meriwayatkan dari Abu Bakar bin ‘Ayasy dari Abu Shalih dan menghilangkan nama seorang perawi di antara keduanya [Su’alat Abu Dawud Al Ajjuriy no 204]. Pentahqiq kitab Su’alat Abu Dawud tersebut berkomentar bahwa Marwan bin Muawiyah melakukan tadlis taswiyah dan tadlis syuyukh. Ibnu Ma’in menyebutkan bahwa perawi yang dihilangkan namanya itu adalah Al Kalbiy [Tarikh Ibnu Ma’in riwayat Ad Duuriy no 2241].

Perawi yang melakukan tadlis taswiyah maka hadisnya diterima jika ia menyebutkan sima’ hadisnya dari Syaikh [gurunya] dan gurunya tersebut juga menyebutkan sima’-nya dari gurunya. Intinya terdapat lafaz tahdits atau sima’ hadis pada dua thabaqat dari perawi yang tertuduh tadlis taswiyah. Bahkan beberapa ulama mensyaratkan bahwa lafaz tahdits atau sima’ itu harus ada pada setiap thabaqat sanad sampai ke sahabat. Dalam riwayat di atas Marwan bin Mu’awiyah memang menyebutkan lafaz sima’ dari syaikh-nya Musawwir Al Waraaq tetapi ia tidak menyebutkan lafaz sima’ Musawwir Al Waraaq dari ‘Amru bin Sufyan, maka hadisnya tidak bisa diterima. Bisa saja diantara Musawwir dan ‘Amru bin Sufyan terdapat perawi dhaif atau majhul yang dihilangkan namanya oleh Marwan bin Mu’awiyah.

Akan tetapi menurut Syaikh Nashir bin Hamad Al Fahd dalam kitab Manhaj al Mutaqaddimin fi al Tadlis bahwa suatu riwayat dari mudallas yang tidak ada indikasi tertadlis di dalamnya, dapat diterima walaupun diriwayatkan secara mu’an’an, apalagi dalam riwayat Marwan ini beliau menggunakan kalimat sima’ dalam periwayatannya.

Kesimpulannya, kalau menurut metodenya Syaikh Nashir bin Hammad Al Fahd, maka hadits ini berderajat shahih, akan tetapi kalau menurut metode Ibnu Hajar maka hadits ini merupakan hadits mudallas. Walau bagaimana-pun juga riwayat ini sudah dapat dijadikan indikasi bahwa Amr bin Sufyan-lah laki-laki yang terdapat tersebut.

Hal ini dikuat lagi dengan riwayat lain diluar jalur Ats Tsauriy, yaitu dari Abu Nua’im dari Syarik dari Al aswad dari Amr bin Sufyan

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ ، عَنْ  عَمْرِو  بْنِ  سُفْيَانَ ، قَالَ: خَطَبَ رَجُلٌ يَوْمَ الْبَصْرَةِ حِينَ ظَهَرَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ عَلِيٌّ: هَذَا الْخَطِيبُ الشَّحْشَحُ، " سَبَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَلَّى أَبُو بَكْرٍ، وَثَلَّثَ عُمَرُ، ثُمَّ خَبَطَتْنَا فِتْنَةٌ بَعْدَهُمْ، يَصْنَعُ اللَّهُ فِيهَا مَا شَاءَ "
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim : Telah menceritakan kepada kami Syariik, dari Al Aswad bin Qais, dari Amr bin Sufyan, ia berkata : Seorang laki-laki berkhotbah pada peristiwa Bashrah (perang Jamal) ketika Ali ra memenangkan peperangan, lalu Ali ra berkata : Khatib ini pandai bicara. Rasulullah saw telah mendahului. Dan Abu Bakar pun menyusul, dan yang ketiga Umar pun telah menyusul juga. Kemudian kami ditimpa fitnah setelah mereka. Allah berbuat padanya menurut kehendak-Nya. (Diriwayatkan oleh Ahmad 1/147).

Riwayat ini lemah akibat ikhtilathnya Syariik, akan tetapi riwayat ini sudah lebih dari cukup sebagai saksi bahwa Amr bin Sufyan -lah laki-laki yang dimaksud.

Secara keseluruhan hadis ‘Amru bin Sufyan yang melalui jalan Sufyan Ats Tsauriy adalah shahih dengan diketahuinya laki-laki tersebut adalah Amr bin Sufyan dan riwayat Marwan bin Muawiyyah pun menjadi berderajat shahih.

Tinggal satu permasalahan yang tertinggal, siapakah Amr bin Sufyan tersebut ?

Amr bin Sufyan disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Tarikh Kabir juz 6 no. 2565 tanpa jarh dan ta’dil, disebutkan Imam Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat juz 5 no. 4480, dan telah meriwayatkan darinya Said bin Amr bin Sufyan, Al Aswad, dan Musawwir Al Waraq. Dari keterangan ini terlihat bahwa Amr bin Sufyan minimal berstatus majhul hal.

Kesimpulannya, bahwa riwayat Amr bin Sufyan dengan riwayat Abdullah bin Sabu' dapat saling menguatkan, menjadi riwayat hasan lighirihi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar