Senin, 20 April 2015

8. NABI TIDAK MEWASIATKAN KEPEMIMPINAN KEPADA ALI RA

Riwayat Amr Bin Sufyan (bag.3)

Jalur 7. Marwan mendengar dari Musawwir dari Amr bin Sufyan dari Ali.

Disana ada pendapat lain.

Marwan berstatus tsiqat, tapi mudallis taswiyah dan mudallis syuyukh, akan tetapi ia telah menggunakan lafal sima’ dalam periwayatannya.

Sebagian ulama ada yang tidak menerima riwayat mudallis taswiyah kecuali ia harus menegaskan lafal sima’ dari syaikhnya dan syaikh diatasnya lagi.

Tapi ada pula sebagian ulama yang menerima riwayat mudallis taswiyah ini cukup dengan lafal sima’ ia terhadap syaikhnya saja, sebagaimana contoh kasus perawi Al Walid bin Muslim dan Baqiyah bin Walid, mereka ma’ruf dikenal sebagai mudallis taswiyah akan tetapi Imam Dzahabi, An Nasai, dan Imam Muslim menerima riwayat mereka walaupun menggunakan lafal sima’ antara ia dengan syaikhnya saja.

Untuk mengkompromikan 2 pendapat diatas sebagaimana diisyaratkan dalam kitab Manhaj al Mutaqoddimin fi al tadlis karya Syaikh Nashir bin Hamad al Fahd : maka manakala suatu riwayat terdapat perawi mudallas taswiyah dan diketahui ada qarinah tadlis taswiyahnya, maka syarat sima’ berjenjang diberlakukan. Namun bila tidak ada qarinah bahwa riwayat tersebut ditadlis taswiyah, maka cukup sima’ ia atas syaikhnya saja sudah dapat diterima.

Tentang Musawwir Al Waraq, menurut Imam Ibnu Hajar bahwa Musawwir Al Waraq ini adalah Musawwir gurunya Marwan, dan dia seorang yang majhul.
Akan tetapi dalam [Taqriibut-Tahdziib, hal. 933 no. 6632], disebutkan beliau adalah Musaawir Al-Warraaq Al-Kuufiy, Asy-Syaa’ir; seorang yang shaduuq. Termasuk thabaqah ke-7. Dipakai oleh Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah.
Untuk menetapkan mana yang diambil dari 2 pendapat diatas maka : 

PERBEDAAN NAMA PEROWI DALAM SANAD HADITS 

Soal no. 150 :
Terkadang kita dapati perbedaan terhadap rowi yang sudah dikenal, di dalam sanad rowi tersebut disebutkan sebuah nama, akan tetapi ketika dikeluarkan haditsnya, ulama pentakhrijnya menyebutkan nama yang berbeda, maka bagaimana hal ini ? 

Jawaban : jika mungkin untuk dikompromikan maka itu lebih baik, akan tetapi jika susah maka syaikh Albani telah menjawabnya dalam silsilah dhoifah no. 843 : berpegang yang ada di riwayat lebih utama daripada berpegang dengan yang dijelaskan oleh pentakhrij hadits, dikarenakan ia seperti qiyas dalam masalah fikih, sebagaimana diketahui tidak ada qiyas ketika terdapat nash. (lihat ittahafun nabil jilid 1)

Oleh karena itu tidak salah bagi kita merajihkan apa yang ada dalam kitab rijalul hadits untuk penetapkan perawi tersebut.

Oleh karena itu riwayat Marwan ini shahih sampai kepada Amr bin Sufyan dapat dijadikan qarinah laki-laki yang terdapat dalam sanad jalur no. 1 dan no. 6.

Tentang Amr bin Sufyan beliau diambil riwayatnya oleh Al Aswad dan Musawwir Al Waraq dan ditsiqatkan oleh Imam Ibnu Hibban sehingga beliau berstatus sah sebagai penguat.

Kesimpulannya : riwayat Amr bin Sufyan dapat dikuatkan dan dijadikan penguat.

Kesimpulannya : riwayat Amr bin Sufyan dengan riwayat Abdullah bin Sabu’ dapat saling menguatkan, berstatus HASAN LIGHAIRIHI.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar