Kamis, 14 Mei 2015

15. SECONDPRINCE MENGKAFIRKAN MUAWIYYAH

Secondprince hendak memadamkan matahari, kemudian menggantikannya dengan cahaya kilat yang sebentar terang kemudian gelap kembali. Sungguh merugilah orang yang mau menggantikan terangnya matahari dengan terangnya nyala kilat yang hanya sesaat tersebut.

Seluruh ahli hadits secara ijmak telah menerima periwayatan Muawiyyah bin Abu Sufyan, kemudian orang ini datang, berteriak-teriak Muawiyyah mati dalam keadaan kafir hanya berlandaskan sebuah hadits yang tidak masyhur tercantum dalam buku-buku induk hadits yang mu'tabar. Sungguh ijmak para ulama hadits lebih kokoh daripada hujjah orang ini.

عن عبد الله بن عمرو قال كنت جالساً عند النبي صلى الله عليه وسلم فقال يطلع عليكم من هذا الفج رجل يموت يوم يموت على غير ملتي، قال وكنت تركت أبي يلبس ثيابه فخشيت أن يطلع، فطلع معاوية

Dari Abdullah bin Amr yang berkata : Aku duduk bersama Nabi saw, kemudian beliau bersabda : "Akan datang dari jalan besar ini seorang laki-laki yang mati pada hari kematiannya tidak berada dalam agama-ku." Aku (Abdullah bin Amr) berkata : Ketika itu aku telah meninggalkan ayahku yang sedang mengenakan pakaian, aku khawatir kalau ia akan datang dari jalan tersebut, kemudian datanglah Muawiyyah dari jalan tersebut. [Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baladzuriy dalam Ansabul Asyraf]

Riwayat tersebut mempunyai tiga jalur sanad, yaitu :

a.  Abu Shalih -> Yahya bin Adam -> Syariik -> Laits -> Thawus -> Abdullah bin Amr.

b. Bakr -> Abdurrazzaq -> Ma'mar -> Ibnu Thawus -> Ayahnya (Thawus) -> Abdullah bin Amr.

c. Ishaaq -> Abdurrazzaq -> Ma'mar -> Ibnu Thawus -> Thawus -> Abdullah bin Amr.

Jalur riwayat a berstatus lemah sekali, akibat Syariik yang lemah hafalannya tapi tsiqat, dan akibat Laits yang mana jumhur ulama menjrh beliau tanpa ada yang menta'dilnya.

Jalur riwayat b juga lemah akibat akibat Bakr seorang yang majhul, diiringi dengan ikhtilathnya Abdurrazzaq.

Jalur riwayat c, juga lemah, akibat ikhtilath Abdurrazzaq, tidak diketahui kapan Ishaaq bin Abi Israil meriwayatkan dari Abdurrazzaq.

Secondprince menganalisa bahwa telah shahih dengan lafaz sami'tu periwayatan Ishaaq terhadap Hisyam bin Yusuf Ash Sha'aniy (riwayat Abu Dawud 1/607 no. 1985) dimana Hisyam wafat tahun 197 H, sedangkan Abdurrazzaq mengalami ikhtilath tahun 200 H. Dimana Hisyam dengan Abdurrazzaq tinggal di kota yang sama, barangsiapa yang mengambil riwayat dari Abdurrazzaq sebelum tahun 200 H diterima, bila sesudahnya ditolak. Dari sini jelas Ishaaq bin Abi Israil bertemu dengan Abdurrazzaq sebelum tahun 200 H.

Sungguh syubhat secondprince ini teliti sekali, akan tetapi bertemunya Ishaaq dengan Hisyam tidak lantas menjadi qarinah menerimanya Ishaaq dengan Abdurrazzaq sebelum ikhtilathnya. Harus dapat dibuktikan dengan qarinah-qarinah lain adanya pertemuan langsung antara Ishaaq dengan Abdurrazzaq dalam jalur-jalur sanad yang lain.

Selain itu terdapat penta'lilan Imam Ahmad bin Hambal atas riwayat Abdurrazaq diatas, sebagaimana riwayat di bawah ini, Al Khallal berkata : 

وسألت أحمد، عن حديث شريك، عن ليث، عن طاوس، عن عبدالله بن عمرو، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : “يطلع عليكم رجل من أهل النار”، فطلع معاوية  قال: إنما ابن طاوس، عن أبيه، عن عبد الله بن عمرو أو غيره، شك فيه قال الخلال: رواه عبدالرزاق، عن معمر، عن ابن طاوس، قال: سمعت فرخاش يحدث هذا الحديث عن أبي، عن عبد الله ابن عمرو

Aku bertanya kepada Ahmad tentang hadits Syariik dari Laits dari Thawus dari Abdullah bin Amr, ia berkata : "Bersabda Rasulullah saw akan lewat didepan kalian seorang laki-laki penduduk neraka." Maka lewatlah Muawiyyah. Berkata Imam Ahmad : Sesungguhnya riwayat ini hanya diriwayatkan dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Abdullah bin Amr, atau selainnya, dan ia (Ibnu Thawus) ragu-ragu didalamnya. Al Khallal berkata : Telah meriwayatkannya Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Ibnu Thawus, ia berkata aku mendengar Farkhasy menceritakan hadits ini dari ayahku dari Abdullah bin Amr.

Dari keterangan Al Khallal ini diketahui bahwa Imam Ahmad menilai riwayat ini goncang akibat keragu-raguan Ibnu Thawus. Perlu diketahui  bahwa Al Khallal bukan sebagai perawi hadits ini, ia hanya menegaskan akan keterangan Imam Ahmad, bahwa ada keraguan dalam riwayat Ibnu Thawus ini, apakah ia meriwayatkan dari ayahnya atau dari Farkhasy. Dari mananya Al Khallal mengetahui riwayat ini, tidak sampai kepada kita.

Dari keterangan singkat ini diketahui bahwa riwayat c diatas lemah akibat adanya idhthirab pada Ibnu Thawus walaupun seandainya selamat dari ikhthilathnya Abdurrazzaq.

Selanjutnya terdapat riwayat yang shahih yang menyelisihi riwayat tentang kekafiran Muawwiyah diatas :

حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ ذَهَبَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ يَلْبَسُ ثِيَابَهُ لِيَلْحَقَنِي فَقَالَ وَنَحْنُ عِنْدَهُ لَيَدْخُلَنَّ عَلَيْكُمْ رَجُلٌ لَعِينٌ فَوَاللَّهِ مَا زِلْتُ وَجِلًا أَتَشَوَّفُ دَاخِلًا وَخَارِجًا حَتَّى دَخَلَ فُلَانٌ يَعْنِي الْحَكَمَ

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ‘Utsmaan bin Hakiim dari Abu Umaamah bin Sahl bin Hunaif dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata : Kami pernah duduk-duduk di sisi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu ‘Amru bin Al-‘Aash pergi berjalan dengan mengenakan baju untuk menemuiku. Beliau bersabda [sementara kami berada di sisinya ] “Sungguh akan datang kepada kalian seorang laki-laki yang dilaknat”. Maka demi Allah, semenjak beliau mengatakan itu, aku selalu melihat-lihat ke dalam dan ke luar hingga datanglah si Fulan, yaitu Al Hakam [Musnad Ahmad 2/163 no 6520 dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib]

Dalam riwayat Al Bazzaar, diriwayatkan dari Ahmad bin Manshur bin Siyar dari Abdurrazzaq (Lihat Al Musnad no. 2197, Majma’uz-Zawaaid 5/241 no. 9230 dan Taariikhul-Islaam lidz-Dzahabiy 3/368).

Dari sini yaitu dalam riwayat Al Bazzaar kelihatan bahwa bahwa kedua periwayatan Abdurrazzaq mengalami kegoncangan, siapakah yang dimaksud, apakah Muawiyyah ataukah Al Hakam.

Kalau dilihat dari keshahihannya bahwa riwayat tentang Al Hakam lebih shahih (yaitu riwayat Ahmad no. 6520 diatas) karena ada mutaba'ah yang tidak melalui Abdurrazzaq.

Oleh karena itu riwayat kekafiran Muawiyyah berderajat munkar karena menyelisihi riwayat tentang Al Hakam yang lebih shahih.

Secondprince mengeluarkan jurus analisanya lagi, bahwa dua riwayat tersebut adalah dua peristiwa yang berbeda.

Kecerobohan yang fatal second, kalau anda perhatikan dua matan riwayat tersebut terdapat kesamaan peristiwa yaitu bahwa Amr bin Ash akan datang menghadiri majelis Rasulullah saw dengan sedang mengenakan baju. Sehingga peristiwa ini terjadi dalam satu peristiwa.

Kesimpulannya riwayat diatas lemah, tidak dapat dijadikan tuduhan atas kafirnya Muawiyyah.

Takutlah anda wahai Secondprince !!!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar